About

Sekilas Cerita Tentang Polres Aceh Tamiang

Seiring dengan perkembangan dan pertambahan penduduk, yang diikuti dengan semakin pesatnya perkembangan social budaya masyarakat, pada 10 Oktober 2002, Pemerintah secara resmi memutuskan untuk memekarkan Kabupaten Aceh Timur menjadi Kabupaten Aceh Tamiang. Keputusan ini dituangkan dalam Undang-undang No. 04 Tahun 2002.

Dalam rangka menjaga kestabilitas kamtibmas di wilayah baru yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara ini, maka pada 4 Desember 2003, Kapolda NAD Irjen Pol Drs. Bahrumsyah Kasman secara resmi mengeluarkan Surat Keputusan No. Pol: Kep/106/XII /2003 tentang pembentukan Polres Persiapan Aceh Tamiang. Kemudian pada 15 Juni 2005, status Polres Persiapan Aceh Tamiang ditingkatkan menjadi Polres Aceh Tamiang (Definitif). Saat pertama dibentuk, Kantor Polres ini di Markas Komando (Mako) Polsek Kuala Simpang yang terlebih dahulu direnovasi sesuai dengan kebutuhan seluruh staf dan personil yang saat itu 186 orang.

Setelah ditetapkan menjadi Polres Definitif, markas komandonya berpindah ke Jl. Ir. H. Juanda No. 08,Karang Baru. Luas wilayah hukum Polres Aceh tamiang mencapai 1.939,72 km2. Di utara berbatasan dengan Selat Malaka, di selatan dengan Gayo Lues, di barat dengan Kab. Aceh Timur, dan di timur berbatasan dengan Kab. Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Guna melindungi wilayah hukumnya dari gangguan Kamtibmas, Polres Aceh Tamiang memiliki delapan Polsek diantaranya, Polsek Karang Baru, Polsek Kuala Simpang, Polsek Kejuruan Muda, Polsek Tamiang Hulu, Polsek Seruway, Polsek Benda Hara, Polsek Manyak Payet , Serta Polsek Pemekaran Kecamatan Rantau. Seluruh Polsek dalam jajaran Polres Persiapan Aceh Tamiang berada di daratan dengan komposisi di pedalaman dan pesisir yang sulit dijangkau dalam waktu cepat karena jalan yang ada masih menggunakan jalan perkebunan. Dengan kondisi tersebut, Polres ini mengalami hambatan jika ada tindak Pidana di daerah-daerah tersebut.

Tindak pelanggaran hukum yang rawan terjadi di wilayah Polres Aceh Tamiang berupa curanmor roda dua, pencurian dan kekerasan (Curas) dengan senjata api, dan Perdagangan Narkoba. Untuk mendukung kinerjanya, Polres Aceh Tamiang saat ini memiliki 435 personil. Yang terdiri dari, 2 Pamen, 25 Pama, 423 Bintara, dan 15 Polwan. Perbandingan antara Polri dengan jumlah penduduk adalah 1 : 277 jiwa. Seluruh personil ini secara bergantian terus melakukan pemantauan penuh selama enam hari dalam seminggu, untuk meminimalisir tindak kriminal di wilayah perbatasan dengan Sumatera Utara.

Scroll to Top